KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM ISLAM
1.
Pengertian
Kepemimpinan
dalam islam disebut “imamah” dan kata imam yang artinya “pemimpin” atau “ketua”
dalam suatu organisasi atau lembaga “imamah” juga disebut “kholifah” atau
penguasa dan pemimpin petinggi rakyat. “imam” juga berarti pedoman Al-qur’an
karena merupakan “pedoman” bagi manusia disebut juga sebagai “imam”. Kata imam
juga digunakan untuk orang yang mengatur kemaslahatan sesuatu, untuk pemimpin
pasukan atau fungsi lainnya. Di dalam Al-Qur’an “imamah” disebut dengan “imam”
atau “imamah” (pemimpin).[1]
Allah SWT berfirman :
ÎoTÎ) y7è=Ïæ%y` Ĩ$¨Y=Ï9 $YB$tBÎ)
Artinya: Sesungguhnya aku akan
menjadikanmu imam bagi seluruh manusia. (Q.s Al-Baqarah : 124).
Kata
“Imam” berarti pemegang kekuasaan atas umat Islam. Menurut syeikh Abu zahrah,
“imamah” juga disebut khalifah, sebab orang yang menjadi khalifah adalah
penguasa tertinggi bagi umat Islam yang menggantikan Nabi dan wajib di taati
pula. Manusia berjalan dibelakangnya, sebagaimana makmum shalat dibelakang
imam.
2.
Kepemimpinan
gender wanita menurut Islam
Islam
sebagai agama yang predikatnya rahmatan lilalamin dalam pengertian bahwa semua
dalam alam dirahmati Allah.[2]
Sebagaimana difirmankan Allah :
!$tBur »oYù=yör& wÎ) ZptHôqy úüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
Artinya:
Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam (Q.S AL-Anbiya: 107).
Allah memberikan kedudukan yang sama
antara pria dan wanita sebagai mana dalam Q.S AL-Baqarah: 187.
Terdapat anggapan bahwa pria itu
menjadi pemimpin wanita dengan merekomendasi pemikiran Al-Qur’an (An-nisa: 34).
Teks ayat koumun memang terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa
maksudnya adalah “menjadi pemimpin wanita” dan lainnya berpendapat bahwa yang
dimaksud adalah “menjadi pelindung”. Secara teoritis bahwa turunnya ayat ini
dalam kondisi di tengah masyarakat Arab yang ruang dan waktunya berlawanan
dengan ruang dan waktu abad-abad berikutnya. Dimana wanita telah banyak
mendapat kesempatan menuntut ilmu pengetahuan.
Diriwayatkan dari Abu Bakrah, ia
berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak akan sukses suatu kaum (masyarakat,
bangsa) yang menyerahkan (untuk memimpin) urusan mereka kepada perempuan”. (HR.
Bukhari dari Abi Barkah).
a.
Sumber
riwayat
Hadis di atas disampaikan Abu Barkah yang diterima
Nabi Saw. Dia seorang sahabat Nabi yang nama lengkapnya Ibn Al-Harits ibn
Khaldun. Ia tinggal dan menetap di Basrah hingga wafat pada tahun 52H. Dialah
satu-satunya sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut di atas yang semakna
dengannya yang didapati dalam kitab-kitab hadis khususnya al-kutub at-Tis’ah, yaitu sebanyak tujuh kali riwayat.[3]
b.
Asbab
al-Wurud
Adapun yang melatarbelakangi lahirnya hadis tersebut
adalah sebagaimana diriwayatkan di atas menyebutkan, ketika para sahabat dating
menyampaikan laporan bahwa penduduk Persia telah mengangkat Puteri Kisra
sebagai Raja. Mendengar laporan tersebut, Nabi Saw menanggapinya dengan
mengeluarkan pertanyaan sebagai sabdanya: “Tidak
akan sukses suatu kaum (bangsa) yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka
kepada perempuan.”
c.
Fiqhul
hadis
Dr. Yusuf al-Qaradhawi pernah ditanya tentang
bagaimana kualitas hadis tersebut, apakah shahih atau tidak, sebab sebagian
orang yang menamakan dirinya sebagai pembela dan pejuang hak-hak perempuan
menolak keberadaan hadis tersebut. Menurut mereka, hadis tersebut bertentangan
dengan hadis berikut ini:
Artinya: “Amnillah setengah agamamu
dari al-Humaira”.
Al-Humaira artinya kemerah-merahan, maksudnya adalah Aisyah istri
Nabi Saw. Al-Qaradhawi menanggapi dan menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan
bahwa kebodohan yang bercampur aduk dengan selera hawa nafsu merupakan musibah
yang paling besar menimpa umat ini. Kebodohan seperti inilah yang melemahkan
dan menolak keberadaan hadis shahih dan justru menerima dan mengagung-agungkan
hadis lemah.
Hadis tersebut di atas bahwa “Tidak akan sukses suatu kaum (masyarakat,
bangsa) yang menyerahkan (untuk
memimpin) urusan mereka kepada perempuan” adalah berkualitas shahih dan
diterima oleh para ulama seluruh penjuru dunia. Sementara hadis yang berbunyi:
“Ambillah setengah agamamu dari
al-Huraira”, oleh para ulama kritikus hadis, seperti Ibn Hajar Al-Asqalani
(852 H/1447 M) mengakui tidak mengenal isanad
hadis ini dan tidak pernah terlihat dalam kitab-kitab hadis, kecuali hanya
dalam an-Nihayah karya Ibnu al-Atsir
yang juga tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya. Ibnu Katsir (774
H/1373M) seorang ualama tafsir dan hadis menyebutkan bahwa al-Mizani dan
adz-Dzahabi (keduanya adalah ulama kritikus hadis) pernah ditanya tentang hadis
ini, keduanya mengaku tidak mengenalnya, bahkan al-Mizani menilai bahwa hadis
tersebut adalah batal.[4]
Apa yang ditnayakan orang tersebut kepada syekh al-Qaradhawi di Mesir,
sebetulnya juga terdapat di Indonesia di mana ada sebagian orang yang dikenal
sebagai pejuang dan pembela hak-hak perempuan justru menjadikan riwayat hadis “Ambillah setengah agamamu dari al-Hurairah”,
ini sebagai pedoman padahal sesungguhnya sudah nyata tidak dikenal dalam
kitab-kitab hadis bahkan dinilai palsu, hanya untuk mendukung pandangannya
bahwa perempuan tidak kurang akalnya sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis
shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa perempuan termasuk kurang akal dan
agamanya.
Kekeliruan pemahaman terhadap hadis
tersebut di atas atau bahkan keberanian menolaknya disebabkan karena melihat
suatu hadis secara sepintas tekstual saja tanpa menelusuri dalam konteks dan
latar belakang apa yang menyebabkan lahirnnya hadis itu. Dalam kaitannya dengan
konteks modern, hadis tersebut di atas semakin popular, sebab di era modern ini
perbincangan tentang perempuan dengan segala kemampuan dan kemajuannya termasuk
dalam bidang politik, yakni kepemimpinannya menjadi semakin menarik dan
aktual. Dan hadis tersebut di atas
membicarakan masalah kepemimpinan perempuan dalam dunia publik.
Hadis tersebut jika dilihat dan
dipahami secara tekstual, akan memunculkan kesimpulan bahwa perempuan dinilai
tudak layak untuk diserahi dan diangkat menjadi pemimpin publik masyarkat
lebih-lebih menjadi presiden. Metode pemahaman seperti ini banyak dilakukan
oleh para ulama, bahkan jumhur (mayoritas)
ulama berpendapat demikian. Pemahaman secara tekstual sepertri ini justru
sering menjadi bahan kritikan dan menimbulkan kesan negative terhadap hadis Nabi
Muhammad Saw. Karena dinilai diskriminatif terhadap perempuan dan tidak
menghargai peran dan eksistensi hak politik mereka untuk memimpin. Atau hadis
tersebut di atas dinilai tidak relevan dengan perkembangan dan sudah
ketinggalan zaman? Atau boleh jadi justru cara kita berfikir dan memahami hadis
tersebut di atas yang ketinggalan zaman? Sehingga dengan berani melemahkan
hadis Nabi Muhammad Saw. Padahal, sesungguhnya justru yang lemah adalah akal
kita sendiri.
Oleh karena itu, upaya memahami
hadis tersebut di atas perku ditelusuri dan diketahui konteks dan latar
belakang historos social, situasi dan kondisi yang melatarbelakangi hadis
tersebut disabdakan oleh Nabi Saw. Perubahan situasi dan kondisi serta realitas
social dimana mereka hidup dan beraktifitas, dikaitkan dengan hadis di atas,
maka pendekatan kontekstual merupakan tawaran yang sangat relevan. Pendekatan
kontekstual ini adalah dengan mempertimbangkan latar belakang historis sosial
lahirnya hadis tersebut dan realitas sosial masyarakat pada saat itu sehingga
gambaran mengenai tujuan disabdakan hadis itu dapat dipahami.
Setelah ditelusuri latar belakang
historisnya, ternyata diperoleh informasi bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi
Saw. Sebagai respon dan tanggapan terhadap laporan dari sahabat-sahabat Nabi
yang menceritakan tentang pengangkatan seorang perempuan yang menjadi ratu
di Persia, yang bernama Buwaran binti
Syairawaih ibn Kisra ibn Barwaiz. Buwaran diangkat menjadi ratu (Kisra) di
Persia menggantikan ayahnya, setelah terjadi pergolakan politik berdarah dalam
rangka suksesi memperebutkan kekuasaan, di mana saudara laki-lakinya terus
tewas dalam pergolakan itu. Cerita mengenai peristiwa tersbut yang disampaikan
kepada Nabi Saw. Dan direspon dan ditanggapi dengan sabda beliau sebagaimana
dikemukakan dalam latar belakang lahirnya hadis di atas. Mengapa Nabi Saw
merespon demikian? Boleh jadi, karena ada peristiwa sebelumnya bahwa semasa
hidupnya raja Kisra kakek Buwaran yang baru saja diangkat menjadi ratu, Nabi
Saw pernah menyurati dan mengajak dia agar masuk Islam, Raja Kisra menolak
ajakan Nabi Saw itu secara tidak baik bahkan justru dia merobek-robek surat
Nabi tersebut. Ketika menerima laporan dari sahabat bahwa surat ajakan beliau
tidak direspon dengan baik, tapi justru dirobek-robek oleh Kisra, maka Nabi Saw
bersabda bahwa siapa yang telah merobek-robek suratku, dia juga akan
dirobek-robek. Pergolakan berdarah yang menimpa keluarga Kisra raja Persia
merupakan bukti terobek-robeknya diri dan keluarga raja sebagai mana dia telah
merobek-robek surat ajakan Nabi Muhammad Saw.
Demikian juga dilihat dari sudut
pandang realitas sosial pada waktu itu, bahwa kedudukan perempuan sangat belum
memungkinkan untuk menjadi seorang pemimpin publik, apalagi memimpin Negara.
Bahkan pengangkatan perempuan menjadi pemimpin ini dinilai menyalahi tradisi
yang sudah berlaku pada saat itu, sebab sudah mentradisi bahwa pemimpin atau
kepala Negara itu adalah seorang laki-laki. Sejarah mencatat bahwa perempuan
pada saat itu perempuan adalah “makhluk” yang kurang dihargai bahkan boleh
dikatakan tidak berharga sama sekali. Dengan dasar kepercayaan seperti ini,
maka hanya laki-lakilah yang dipandang layak dan mampu mengurus kepentingan
public dan masalah Negara dan bangsa. Sementara perempuan tetap tidak dapat
dipercaya sama sekali untuk ikut mengurus kepentingan publik masyarakat dan
lebih-lebih lagi masalah bangsa dan Negara. Dalam situasi dan kondisi seperti
inilah, Nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa menyerahkan urusan kemasyarakatan
atau kenegaraan kepada perempuan tidak akan sukses, sebab bagaimana mungkin
bias sukses, kalau orang yang memimpin itu adalah “makhluk” yang sama sekali
tidak dihargai oleh masyarakat yang dipimpinnya. Salah satu syarat yang ideal
bagi seorang pemimpin adalah ia mempunyai wibawa atau charisma, sementara
perempuan pada saat itu sama sekali tidak mempunyai wibawa untuk menjadi
pemimpin masyarakat umum.
Daerah tempat terjadinya peristiwa
yang ditanggapi Nabi Muhammad Saw tersebut hingga melahirkan hadis tersebut di
atas itu adalah terjadi di wilayah di luar dunia Islam. Apakah Nabi Saw
menetapkan criteria ketidakbolehan perempuan menjadi kepala Negara muslim
dengan mengacu kepada fakta yang terjadi diluar Negara Islam? Demikian
dikaitkan dengan adanya realitas dan dinamika sosial yang telah mengalami
perkembangan kemajuan di zaman sekarang. Situasi dan kondisi serta kemampuan
yang dimiliki perempauan terutama di era modern ini, tentu sudah tidak sama
lagi dengan zaman unta dahulu. Sekarang mereka telah mengalami kemajuan
sebagaimana halnya laki-laki berkat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, termasuk kemajuan dalam bidang politik.
Oleh karena itu, memahami makna dan
maksud hadis di atas tidak secara tekstual, tetapi secara kontekstual dengan
mempertimbangkan konteksnya, perubahan situasi dan kondisi, dimana masyarakat
sudah menghargai, menerima, dan memposisikan perempuan itu sebagaimana halnya
laki-laki. Perempuan itu juga sudah mempunyai wibawa dan kemampuan memimpin,
maka mengangkat mereka menjadi pemimpin adalah boleh-boleh saja. Dengan
demikian, hadis tersebut di atas pesoalan intinya bukan persoalan biologis
keperempuannya, akan tetapi lebih pada persoalan kemampuan memimpinnya.
Kemampuan dalam memimpin tidak relevan dikaitkan dengan persoalan jenis
kelamin, melainkan pada kualifikasi dan kualitas pribadi, kapasitas inteektual,
intregritas moral dan system dan realitas politik yang mendukungnya.[5]
KESIMPULAN
Kepemimpinan
dalam Islam disebut “Imamah” dan kata imam yang artinya “pemimpin” atau “ketua”
dalam suatu organisasi atau lembaga “Imamah” juga disebut “kholifah” atau
penguasa dan pemimpin petinggi rakyat.
Hadis
yang diriwyatkan oleh Abu Bakrah di atas adalah menyjelaskan bahwa tidak akan
sukses suatu kaum (masyarakat, bangsa) yang menyerahkan (untuk memimpin) urusan
mereka kepada perempuan. Hadis itu lahir dikarenakan penduduk Persia telah
mengangkat Puteri Kisra sebagai Raja. Hadis di atas berkualitas shahih dan
diterima oleh para ulama seluruh penjuru dunia.
Namun hadis tersebut harus
ditelusuri apakah sebab-sebab lahirnya hadis tersebut sehingga perempuan tidak
boleh menjadi pemimpin. Jika dikaji lebih dalam, perempuan pada zaman dahulu
memang belum pantas untuk menjadi pemimpin karena perempuan pada zaman dahulu
dinilai tidak mempunyai wibawa atau charisma untuk menjadi pemimpin masyarakat
umum.
Memahami makna dan maksud hadis di
atas tidak dengan secara tekstual saja, tetapi secara kontekstual. Dengan
mempertimbangkan konteksnya, perubahan situasi dan kondisi, dimana masyarakat
sudah menghargai, menerima, dan memposisikan perempuan itu sebagaimana halnya
laki-laki. Perempuan itu juga sudah mempunyai wibawa dan kemampuan memimpin,
maka mengangkat mereka menjadi pemimpin adalah boleh-boleh saja. Dengan
demikian, hadis tersebut di atas pesoalan intinya bukan persoalan biologis
keperempuannya, tetapi lebih pada persoalan kemampuan memimpinnya itu sendiri.
[1] Aminuddin. Pendidikan Agama Islam. Ciawi:
Ghalia Indonesia. 2002. Hal 209
[2] Aminuddin. Pendidikan Agama Islam. Ciawi: Ghalia Indonesia. 2002. Hal 215
[3] Dikutip dari buku Hadis tarbawi
yang ditulis oleh Dr.Wajidi Sayadi M.Ag. Pusataka firdaus. Jakarta: 2009.
Hal.184
[4] Maksudnya hadis itu adalah hadis
palsu
[5] Dr.Wajidi Sayadi M.Ag. Pusataka
firdaus. Jakarta: 2009