Selasa, 10 September 2013



KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM ISLAM

1.      Pengertian
Kepemimpinan dalam islam disebut “imamah” dan kata imam yang artinya “pemimpin” atau “ketua” dalam suatu organisasi atau lembaga “imamah” juga disebut “kholifah” atau penguasa dan pemimpin petinggi rakyat. “imam” juga berarti pedoman Al-qur’an karena merupakan “pedoman” bagi manusia disebut juga sebagai “imam”. Kata imam juga digunakan untuk orang yang mengatur kemaslahatan sesuatu, untuk pemimpin pasukan atau fungsi lainnya. Di dalam Al-Qur’an “imamah” disebut dengan “imam” atau “imamah” (pemimpin).[1] Allah SWT berfirman :

ÎoTÎ) y7è=Ïæ%y` Ĩ$¨Y=Ï9 $YB$tBÎ)  
Artinya: Sesungguhnya aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia. (Q.s Al-Baqarah : 124).
            Kata “Imam” berarti pemegang kekuasaan atas umat Islam. Menurut syeikh Abu zahrah, “imamah” juga disebut khalifah, sebab orang yang menjadi khalifah adalah penguasa tertinggi bagi umat Islam yang menggantikan Nabi dan wajib di taati pula. Manusia berjalan dibelakangnya, sebagaimana makmum shalat dibelakang imam.
2.      Kepemimpinan gender wanita menurut Islam
Islam sebagai agama yang predikatnya rahmatan lilalamin dalam pengertian bahwa semua dalam alam dirahmati Allah.[2] Sebagaimana difirmankan Allah :
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Artinya: Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (Q.S AL-Anbiya: 107).
            Allah memberikan kedudukan yang sama antara pria dan wanita sebagai mana dalam Q.S AL-Baqarah: 187.
            Terdapat anggapan bahwa pria itu menjadi pemimpin wanita dengan merekomendasi pemikiran Al-Qur’an (An-nisa: 34).
            Teks ayat koumun memang terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah “menjadi pemimpin wanita” dan lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah “menjadi pelindung”. Secara teoritis bahwa turunnya ayat ini dalam kondisi di tengah masyarakat Arab yang ruang dan waktunya berlawanan dengan ruang dan waktu abad-abad berikutnya. Dimana wanita telah banyak mendapat kesempatan menuntut ilmu pengetahuan.

          Diriwayatkan dari Abu Bakrah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak akan sukses suatu kaum (masyarakat, bangsa) yang menyerahkan (untuk memimpin) urusan mereka kepada perempuan”. (HR. Bukhari dari Abi Barkah).
a.      Sumber riwayat
Hadis di atas disampaikan Abu Barkah yang diterima Nabi Saw. Dia seorang sahabat Nabi yang nama lengkapnya Ibn Al-Harits ibn Khaldun. Ia tinggal dan menetap di Basrah hingga wafat pada tahun 52H. Dialah satu-satunya sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut di atas yang semakna dengannya yang didapati dalam kitab-kitab hadis khususnya al-kutub at-Tis’ah, yaitu sebanyak tujuh kali riwayat.[3]
b.      Asbab al-Wurud
Adapun yang melatarbelakangi lahirnya hadis tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan di atas menyebutkan, ketika para sahabat dating menyampaikan laporan bahwa penduduk Persia telah mengangkat Puteri Kisra sebagai Raja. Mendengar laporan tersebut, Nabi Saw menanggapinya dengan mengeluarkan pertanyaan sebagai sabdanya: “Tidak akan sukses suatu kaum (bangsa) yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada perempuan.”
c.       Fiqhul hadis
Dr. Yusuf al-Qaradhawi pernah ditanya tentang bagaimana kualitas hadis tersebut, apakah shahih atau tidak, sebab sebagian orang yang menamakan dirinya sebagai pembela dan pejuang hak-hak perempuan menolak keberadaan hadis tersebut. Menurut mereka, hadis tersebut bertentangan dengan hadis berikut ini:
            Artinya: “Amnillah setengah agamamu dari al-Humaira”.
                        Al-Humaira artinya kemerah-merahan, maksudnya adalah Aisyah istri Nabi Saw. Al-Qaradhawi menanggapi dan menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan bahwa kebodohan yang bercampur aduk dengan selera hawa nafsu merupakan musibah yang paling besar menimpa umat ini. Kebodohan seperti inilah yang melemahkan dan menolak keberadaan hadis shahih dan justru menerima dan mengagung-agungkan hadis lemah.
            Hadis tersebut di atas bahwa “Tidak akan sukses suatu kaum (masyarakat, bangsa) yang menyerahkan (untuk memimpin) urusan mereka kepada perempuan” adalah berkualitas shahih dan diterima oleh para ulama seluruh penjuru dunia. Sementara hadis yang berbunyi: “Ambillah setengah agamamu dari al-Huraira”, oleh para ulama kritikus hadis, seperti Ibn Hajar Al-Asqalani (852 H/1447 M) mengakui tidak mengenal isanad hadis ini dan tidak pernah terlihat dalam kitab-kitab hadis, kecuali hanya dalam an-Nihayah karya Ibnu al-Atsir yang juga tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya. Ibnu Katsir (774 H/1373M) seorang ualama tafsir dan hadis menyebutkan bahwa al-Mizani dan adz-Dzahabi (keduanya adalah ulama kritikus hadis) pernah ditanya tentang hadis ini, keduanya mengaku tidak mengenalnya, bahkan al-Mizani menilai bahwa hadis tersebut adalah batal.[4] Apa yang ditnayakan orang tersebut kepada syekh al-Qaradhawi di Mesir, sebetulnya juga terdapat di Indonesia di mana ada sebagian orang yang dikenal sebagai pejuang dan pembela hak-hak perempuan justru menjadikan riwayat hadis “Ambillah setengah agamamu dari al-Hurairah”, ini sebagai pedoman padahal sesungguhnya sudah nyata tidak dikenal dalam kitab-kitab hadis bahkan dinilai palsu, hanya untuk mendukung pandangannya bahwa perempuan tidak kurang akalnya sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa perempuan termasuk kurang akal dan agamanya.
            Kekeliruan pemahaman terhadap hadis tersebut di atas atau bahkan keberanian menolaknya disebabkan karena melihat suatu hadis secara sepintas tekstual saja tanpa menelusuri dalam konteks dan latar belakang apa yang menyebabkan lahirnnya hadis itu. Dalam kaitannya dengan konteks modern, hadis tersebut di atas semakin popular, sebab di era modern ini perbincangan tentang perempuan dengan segala kemampuan dan kemajuannya termasuk dalam bidang politik, yakni kepemimpinannya menjadi semakin menarik dan aktual.  Dan hadis tersebut di atas membicarakan masalah kepemimpinan perempuan dalam dunia publik.
            Hadis tersebut jika dilihat dan dipahami secara tekstual, akan memunculkan kesimpulan bahwa perempuan dinilai tudak layak untuk diserahi dan diangkat menjadi pemimpin publik masyarkat lebih-lebih menjadi presiden. Metode pemahaman seperti ini banyak dilakukan oleh para ulama, bahkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat demikian. Pemahaman secara tekstual sepertri ini justru sering menjadi bahan kritikan dan menimbulkan kesan negative terhadap hadis Nabi Muhammad Saw. Karena dinilai diskriminatif terhadap perempuan dan tidak menghargai peran dan eksistensi hak politik mereka untuk memimpin. Atau hadis tersebut di atas dinilai tidak relevan dengan perkembangan dan sudah ketinggalan zaman? Atau boleh jadi justru cara kita berfikir dan memahami hadis tersebut di atas yang ketinggalan zaman? Sehingga dengan berani melemahkan hadis Nabi Muhammad Saw. Padahal, sesungguhnya justru yang lemah adalah akal kita sendiri.
            Oleh karena itu, upaya memahami hadis tersebut di atas perku ditelusuri dan diketahui konteks dan latar belakang historos social, situasi dan kondisi yang melatarbelakangi hadis tersebut disabdakan oleh Nabi Saw. Perubahan situasi dan kondisi serta realitas social dimana mereka hidup dan beraktifitas, dikaitkan dengan hadis di atas, maka pendekatan kontekstual merupakan tawaran yang sangat relevan. Pendekatan kontekstual ini adalah dengan mempertimbangkan latar belakang historis sosial lahirnya hadis tersebut dan realitas sosial masyarakat pada saat itu sehingga gambaran mengenai tujuan disabdakan hadis itu dapat dipahami.
            Setelah ditelusuri latar belakang historisnya, ternyata diperoleh informasi bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Saw. Sebagai respon dan tanggapan terhadap laporan dari sahabat-sahabat Nabi yang menceritakan tentang pengangkatan seorang perempuan yang menjadi ratu di  Persia, yang bernama Buwaran binti Syairawaih ibn Kisra ibn Barwaiz. Buwaran diangkat menjadi ratu (Kisra) di Persia menggantikan ayahnya, setelah terjadi pergolakan politik berdarah dalam rangka suksesi memperebutkan kekuasaan, di mana saudara laki-lakinya terus tewas dalam pergolakan itu. Cerita mengenai peristiwa tersbut yang disampaikan kepada Nabi Saw. Dan direspon dan ditanggapi dengan sabda beliau sebagaimana dikemukakan dalam latar belakang lahirnya hadis di atas. Mengapa Nabi Saw merespon demikian? Boleh jadi, karena ada peristiwa sebelumnya bahwa semasa hidupnya raja Kisra kakek Buwaran yang baru saja diangkat menjadi ratu, Nabi Saw pernah menyurati dan mengajak dia agar masuk Islam, Raja Kisra menolak ajakan Nabi Saw itu secara tidak baik bahkan justru dia merobek-robek surat Nabi tersebut. Ketika menerima laporan dari sahabat bahwa surat ajakan beliau tidak direspon dengan baik, tapi justru dirobek-robek oleh Kisra, maka Nabi Saw bersabda bahwa siapa yang telah merobek-robek suratku, dia juga akan dirobek-robek. Pergolakan berdarah yang menimpa keluarga Kisra raja Persia merupakan bukti terobek-robeknya diri dan keluarga raja sebagai mana dia telah merobek-robek surat ajakan Nabi Muhammad Saw.
            Demikian juga dilihat dari sudut pandang realitas sosial pada waktu itu, bahwa kedudukan perempuan sangat belum memungkinkan untuk menjadi seorang pemimpin publik, apalagi memimpin Negara. Bahkan pengangkatan perempuan menjadi pemimpin ini dinilai menyalahi tradisi yang sudah berlaku pada saat itu, sebab sudah mentradisi bahwa pemimpin atau kepala Negara itu adalah seorang laki-laki. Sejarah mencatat bahwa perempuan pada saat itu perempuan adalah “makhluk” yang kurang dihargai bahkan boleh dikatakan tidak berharga sama sekali. Dengan dasar kepercayaan seperti ini, maka hanya laki-lakilah yang dipandang layak dan mampu mengurus kepentingan public dan masalah Negara dan bangsa. Sementara perempuan tetap tidak dapat dipercaya sama sekali untuk ikut mengurus kepentingan publik masyarakat dan lebih-lebih lagi masalah bangsa dan Negara. Dalam situasi dan kondisi seperti inilah, Nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa menyerahkan urusan kemasyarakatan atau kenegaraan kepada perempuan tidak akan sukses, sebab bagaimana mungkin bias sukses, kalau orang yang memimpin itu adalah “makhluk” yang sama sekali tidak dihargai oleh masyarakat yang dipimpinnya. Salah satu syarat yang ideal bagi seorang pemimpin adalah ia mempunyai wibawa atau charisma, sementara perempuan pada saat itu sama sekali tidak mempunyai wibawa untuk menjadi pemimpin masyarakat umum.
            Daerah tempat terjadinya peristiwa yang ditanggapi Nabi Muhammad Saw tersebut hingga melahirkan hadis tersebut di atas itu adalah terjadi di wilayah di luar dunia Islam. Apakah Nabi Saw menetapkan criteria ketidakbolehan perempuan menjadi kepala Negara muslim dengan mengacu kepada fakta yang terjadi diluar Negara Islam? Demikian dikaitkan dengan adanya realitas dan dinamika sosial yang telah mengalami perkembangan kemajuan di zaman sekarang. Situasi dan kondisi serta kemampuan yang dimiliki perempauan terutama di era modern ini, tentu sudah tidak sama lagi dengan zaman unta dahulu. Sekarang mereka telah mengalami kemajuan sebagaimana halnya laki-laki berkat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kemajuan dalam bidang politik.
            Oleh karena itu, memahami makna dan maksud hadis di atas tidak secara tekstual, tetapi secara kontekstual dengan mempertimbangkan konteksnya, perubahan situasi dan kondisi, dimana masyarakat sudah menghargai, menerima, dan memposisikan perempuan itu sebagaimana halnya laki-laki. Perempuan itu juga sudah mempunyai wibawa dan kemampuan memimpin, maka mengangkat mereka menjadi pemimpin adalah boleh-boleh saja. Dengan demikian, hadis tersebut di atas pesoalan intinya bukan persoalan biologis keperempuannya, akan tetapi lebih pada persoalan kemampuan memimpinnya. Kemampuan dalam memimpin tidak relevan dikaitkan dengan persoalan jenis kelamin, melainkan pada kualifikasi dan kualitas pribadi, kapasitas inteektual, intregritas moral dan system dan realitas politik yang mendukungnya.[5]  



 

KESIMPULAN
            Kepemimpinan dalam Islam disebut “Imamah” dan kata imam yang artinya “pemimpin” atau “ketua” dalam suatu organisasi atau lembaga “Imamah” juga disebut “kholifah” atau penguasa dan pemimpin petinggi rakyat.
Hadis yang diriwyatkan oleh Abu Bakrah di atas adalah menyjelaskan bahwa tidak akan sukses suatu kaum (masyarakat, bangsa) yang menyerahkan (untuk memimpin) urusan mereka kepada perempuan. Hadis itu lahir dikarenakan penduduk Persia telah mengangkat Puteri Kisra sebagai Raja. Hadis di atas berkualitas shahih dan diterima oleh para ulama seluruh penjuru dunia.
            Namun hadis tersebut harus ditelusuri apakah sebab-sebab lahirnya hadis tersebut sehingga perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Jika dikaji lebih dalam, perempuan pada zaman dahulu memang belum pantas untuk menjadi pemimpin karena perempuan pada zaman dahulu dinilai tidak mempunyai wibawa atau charisma untuk menjadi pemimpin masyarakat umum.
            Memahami makna dan maksud hadis di atas tidak dengan secara tekstual saja, tetapi secara kontekstual. Dengan mempertimbangkan konteksnya, perubahan situasi dan kondisi, dimana masyarakat sudah menghargai, menerima, dan memposisikan perempuan itu sebagaimana halnya laki-laki. Perempuan itu juga sudah mempunyai wibawa dan kemampuan memimpin, maka mengangkat mereka menjadi pemimpin adalah boleh-boleh saja. Dengan demikian, hadis tersebut di atas pesoalan intinya bukan persoalan biologis keperempuannya, tetapi lebih pada persoalan kemampuan memimpinnya itu sendiri.








[1] Aminuddin. Pendidikan Agama Islam. Ciawi: Ghalia Indonesia. 2002. Hal 209
[2] Aminuddin. Pendidikan Agama Islam. Ciawi: Ghalia Indonesia. 2002. Hal 215
[3] Dikutip dari buku Hadis tarbawi yang ditulis oleh Dr.Wajidi Sayadi M.Ag. Pusataka firdaus. Jakarta: 2009. Hal.184
[4] Maksudnya hadis itu adalah hadis palsu

[5] Dr.Wajidi Sayadi M.Ag. Pusataka firdaus. Jakarta: 2009